Pembebasan PPN Bakal Bikin KPR Non Subsidi Meningkat
Jumat, 05 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Bank BTN optimistis sektor perumahan atau properti akan kembali mengalami peningkatan pada tahun ini jika pertumbuhan ekonomi nasional telah kembali positif. Hal ini karena permintaan terhadap perumahan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan daya beli masyarakat.
"Kalau pertumbuhan ekonomi telah kembali positif dan daya beli juga kembali meningkat maka aktivitas di sektor perumahan akan kembali meningkat," ujar Head of Investor Relations and Research Division BTN Winang Budoyo di Jakarta, Kamis (4/3).
Baca Juga:
Ini Duit Yang Digelontorkan Pemerintah Buat Diskon Pajak Beli Mobil dan Rumah
Winang menegaskan, daya beli masyarakat terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi, namun diperkirakan pada tahun ini pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami rebound atau kembali tumbuh secara positif kemungkinan antara 4 persen sampai 5 persen.
"Jika belajar dari tahun lalu yang masih bisa bertahan hanya KPR subsidi, maka saya rasa di tahun ini untuk segmen KPR non subsidi mulai mengalami peningkatan jadi hal tersebut meningkatkan permintaan," kata Winang.
Ia mengatakan, dari data sektor-sektor di dalam PDB, hanya lima sektor yang mengalami pertumbuhan positif pada kuartal IV tahun 2020 dengan salah satunya yakni sektor real estate. Selain itu, KPR Nasional masih tetap tumbuh di tengah kontraksi pertumbuhan perbankan nasional.
Pada tahun ini, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan kembali pulih ke level 4,5 persen - 5,3 persen di tahun 2021. Pertumbuhan ini didorong dengan program vaksinasi oleh pemerintah, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat kembali seperti semula.
"Hal ini akan berdampak pada meningkatnya demand kredit, terutama sektor perumahan," ujarnya dikutip Antara.
Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran subsidi perumahan di tahun 2021 menjadi 157.500 unit (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP) dan 34.000 unit (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT).
Selain hal tersebut, pemerintah memberlakukan kebijakan free PPN untuk rumah tapak dan rumah susun di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini diikuti dengan relaksasi Loan to Value KPR dimana DP 0 persen yang mulai diberlakukan di awal Maret 2021. (*)
Baca Juga:
Pembebasan Pajak Beli Rumah Geliatkan Sektor Properti