Pelonggaran LTV Tidak Terlalu Berpengaruh

Sabtu, 20 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Keuangan-Pelonggaran aturan Loan to Value (LTV) untuk barang-barang properti dan kreditor motor tidak akan memberikan pengaruh besar bagi pertumbuhan kreditur di Indonesia.

"Mungkin bisa mendorong, akan tetapi tidak terlalu kuat," ungkap Senior Vice President Coverage & Capital Markets RHB Banking Group, Dilan Sawalius Batuparan dalam diskusi publik Perspektif Indonesia bertema "Ekonomi di bulan Ramadan hingga Lebaran," di Gado-Gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).

Meski demikian, Dilan, tetap menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. Karena, sambung Dilan, jika melihat perkembangan pada kuartal I tahun ini targetnya masih sangat jauh dari yang diharapkan.

"Saya menyambut dengan baik. Karena tentu pasti ada pengaruhnya. Cuma sekarang ini kan LTV itu menurut saya porsi yang bisa memanfaatkan LTV itu kan untuk kredit properti kendaraan bermotor, alat-alat elektronik lainnya. Kita harus lihat seberapa besar perkembangannya dari dua porsi itu untuk bisa mendorong pertumbuhan kreditur terhadap pertumbuhan," katanya.

Untuk diketahui pada tahun 2014 silam sempat dilakukan pengetatan LTV. Sehingga membuat para pelaku usaha di bidang properti menurun sekitar 30-40%. (Rfd)

Baca Juga:

Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 7,5% 

BI Rate Tetap di Level 7,5 Persen

BI Rate Tetap, Rupiah Langsung Menguat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan