Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR

Ilsutrasi - Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta. (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan tidak ada masalah dari keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, angka Rp 200 triliun yang dikucurkan ke Bank Himbara itu berasal dari dana saldo anggaran lebih atau dana SAL Rp 425 triliun.

"Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Anggara memindahkan SAL yang Rp 425 triliun, itu SAL ya, dana SAL ya, Rp 425 triliun ke Himbaran Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

Baca juga:

Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit

Menurut Said, Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 menyatakan dana SAL bisa dikelola oleh negara selain Bank Indonesia.

"Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 menjelaskan dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal maka Bendahara Umum mengelola dana SAL dengan menempatkan dana SAL tersebut tidak bisa dilakukan selain di Bank Indonesia. Ayat 2 Pasal 31," tuturnya.

Said menambahkan pada Pasal 31 Ayat 3 disebutkan dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga:

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus

"Yang pertama itu pinjaman kepada badan usaha milik negara, pinjaman kepada badan usaha milik daerah, kemudian kepada pemerintah daerah, terakhir ke badan hukum yang punya tugas dalam penugasan, badan hukum berhak menerima dana SAL sesuai penugasan pemerintah dalam rangka mencapai kebijakan masyarakat. Itu landasan hukumnya," papar Said.

Oleh karenanya, lanjut Said, kebijakan Menkeu Purbaya yang menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himbara tidak melanggar aturan apapun.

"Penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh kan itu. Kira-kira kalau dari sisi DPR karena landasan hukumnya ada Rp 200 triliun," tandas Ketua Banggar DPR itu. (Pon)

#Perbankan #Purbaya Yudhi Sadewa #Banggar DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Suaminya masih sering tertawa terkadang melamun dan masih menyimpan kekecewaan serta kesedihan
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Indonesia
Lempar Urusan PR Whoosh ke Menkeu Baru, Purbaya: Alhamdulillah Selamat Gue!
Eks Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bersyukur tak lagi mengurus pengalihan saham KCIC Whoosh ke Kemenkeu pasca-sertijab. Simak kelakar dan detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Lempar Urusan PR Whoosh ke Menkeu Baru, Purbaya: Alhamdulillah Selamat Gue!
Indonesia
Habis Kena PHK, Eks Menkeu Purbaya Mau Mancing Sambil Melamun Kenapa Dipecat
Memang ada-ada saja pernyataan yang disampaikan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bikin masyarakat geleng-geleng kepala sambil tertawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Habis Kena PHK, Eks Menkeu Purbaya Mau Mancing Sambil Melamun Kenapa Dipecat
Indonesia
Cuma 57 Kata, Ini yang Disampaikan Purbaya saat Serahkan Jabatan Menkeu ke Suahasil
Purbaya Yudhi Sadewa hanya menyampaikan sambutan singkat saat serah terima Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara di Kemenkeu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 September 2026
Cuma 57 Kata, Ini yang Disampaikan Purbaya saat Serahkan Jabatan Menkeu ke Suahasil
ShowBiz
Purbaya Yudhi Sadewa Unggah Foto di TikTok, Pakai Lagu 'Wasap Mamen' DJiamputh & Andi Mbendol
Purbaya Yudhi Sadewa kembali menarik perhatian lewat unggahan TikTok. Ia membagikan foto dengan lagu 'Wasap Mamen' dengan caption “Udah siap belum?”
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Unggah Foto di TikTok, Pakai Lagu 'Wasap Mamen' DJiamputh & Andi Mbendol
Berita Foto
Momen Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Purbaya kepada Suahasil Nazara
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (berjabat tangan dengan Purbaya Yudhi Sadewa dalam (sertijab) Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
Momen Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Purbaya kepada Suahasil Nazara
Indonesia
Purbaya Dicopot IHSG Balik Hijau Setelah Seharian Merah, Saham 3 Bank BUMN Langsung Terbang!
IHSG sempat terperosok dalam ke posisi terendahnya hari ini di level 6.371,39 sebelum pengumuman pelantikan Menkeu Baru Suahasil Nazara
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Purbaya Dicopot IHSG Balik Hijau Setelah Seharian Merah, Saham 3 Bank BUMN Langsung Terbang!
Indonesia
Sebelum Dicopot, Purbaya Sempat Marah-Marah Mau Hantam Perusahaan Asing di DPR
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sempat murka di DPD RI usai merasa dihina perusahaan asing sebelum terkena reshuffle. Simak pernyataan lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Sebelum Dicopot, Purbaya Sempat Marah-Marah Mau Hantam Perusahaan Asing di DPR
Indonesia
Pesan Prabowo ke Suahasil Nazara Usai Resmi Gantikan Purbaya
Suahasil merupakan Menteri Keuangan ketiga di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu Purbaya dilantik pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pesan Prabowo ke Suahasil Nazara Usai Resmi Gantikan Purbaya
Bagikan