Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR
Ilsutrasi - Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta. (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/am.)
MerahPutih.com - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan tidak ada masalah dari keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, angka Rp 200 triliun yang dikucurkan ke Bank Himbara itu berasal dari dana saldo anggaran lebih atau dana SAL Rp 425 triliun.
"Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Anggara memindahkan SAL yang Rp 425 triliun, itu SAL ya, dana SAL ya, Rp 425 triliun ke Himbaran Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Baca juga:
Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit
Menurut Said, Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 menyatakan dana SAL bisa dikelola oleh negara selain Bank Indonesia.
"Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 menjelaskan dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal maka Bendahara Umum mengelola dana SAL dengan menempatkan dana SAL tersebut tidak bisa dilakukan selain di Bank Indonesia. Ayat 2 Pasal 31," tuturnya.
Said menambahkan pada Pasal 31 Ayat 3 disebutkan dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga:
Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus
"Yang pertama itu pinjaman kepada badan usaha milik negara, pinjaman kepada badan usaha milik daerah, kemudian kepada pemerintah daerah, terakhir ke badan hukum yang punya tugas dalam penugasan, badan hukum berhak menerima dana SAL sesuai penugasan pemerintah dalam rangka mencapai kebijakan masyarakat. Itu landasan hukumnya," papar Said.
Oleh karenanya, lanjut Said, kebijakan Menkeu Purbaya yang menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himbara tidak melanggar aturan apapun.
"Penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh kan itu. Kira-kira kalau dari sisi DPR karena landasan hukumnya ada Rp 200 triliun," tandas Ketua Banggar DPR itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Fleksibilitas Portofolio Dana Pensiun Tetap Terjaga
Defisit APBN 2025 Tembus 2,92 Persen, Menkeu Purbaya Sebut Pasar Modal Tetap Aman
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya Nilai Dirut BEI Mundur karena Lalai Tindaklanjuti MSCI
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kabarnya Bakal Audit Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Minta Kerja Serius dan Berintegritas
IHSG Anjlok 7,35%, Menkeu Purbaya Malah Sarankan Saatnya Beli
Purbaya Tegaskan Pergantian Wamenkeu Tergantu Dinamika Politik, Bisa Berubah-ubah
Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Menkeu Purbaya Minta Bantuan Menko Polkam, TNI-Polisi Disuruh Lawan Beking