Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR

Ilsutrasi - Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta. (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan tidak ada masalah dari keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, angka Rp 200 triliun yang dikucurkan ke Bank Himbara itu berasal dari dana saldo anggaran lebih atau dana SAL Rp 425 triliun.

"Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Anggara memindahkan SAL yang Rp 425 triliun, itu SAL ya, dana SAL ya, Rp 425 triliun ke Himbaran Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

Baca juga:

Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit

Menurut Said, Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 menyatakan dana SAL bisa dikelola oleh negara selain Bank Indonesia.

"Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 menjelaskan dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal maka Bendahara Umum mengelola dana SAL dengan menempatkan dana SAL tersebut tidak bisa dilakukan selain di Bank Indonesia. Ayat 2 Pasal 31," tuturnya.

Said menambahkan pada Pasal 31 Ayat 3 disebutkan dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga:

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus

"Yang pertama itu pinjaman kepada badan usaha milik negara, pinjaman kepada badan usaha milik daerah, kemudian kepada pemerintah daerah, terakhir ke badan hukum yang punya tugas dalam penugasan, badan hukum berhak menerima dana SAL sesuai penugasan pemerintah dalam rangka mencapai kebijakan masyarakat. Itu landasan hukumnya," papar Said.

Oleh karenanya, lanjut Said, kebijakan Menkeu Purbaya yang menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himbara tidak melanggar aturan apapun.

"Penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh kan itu. Kira-kira kalau dari sisi DPR karena landasan hukumnya ada Rp 200 triliun," tandas Ketua Banggar DPR itu. (Pon)

#Perbankan #Purbaya Yudhi Sadewa #Banggar DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR
Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 menyatakan dana SAL bisa dikelola oleh negara selain Bank Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR
Indonesia
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Penempatan dana pemerintah itu juga memperbaiki rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) perbankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Indonesia
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Ujung-ujungnya berdampak pada penerimaan negara di sektor pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Indonesia
Sama Kaya Debitur Lain, Menkeu Tegaskan Koperasi Merah Putih Tetap Kena Bunga 2% dari Bank Himbara
Bagi Kopdes Merah Putih yang ingin mendapatkan kredit modal harus mengikuti prosedur normal layaknya kreditur bank BUMN lainnya.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Sama Kaya Debitur Lain, Menkeu Tegaskan Koperasi Merah Putih Tetap Kena Bunga 2% dari Bank Himbara
Indonesia
Baru 1.064 dari 16.000 Koperasi Merah Putih Bisa Cairkan Kredit Rp 3 M dari Bank Himbara
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan setiap Koperasi Merah Putih memiliki plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Baru 1.064 dari 16.000 Koperasi Merah Putih Bisa Cairkan Kredit Rp 3 M dari Bank Himbara
Indonesia
Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar
Permasalahan utama perekonomian Indonesia saat ini bukan karena kekurangan likuiditas di sektor perbankan.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar
Indonesia
Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat
Uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, khususnya untuk menggenjot kredit rakyat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat
Indonesia
Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media
Kementerian Keuangan mengirimkan tim khusus untuk membantu K/L yang kesulitan menyelesaikan prosedur belanja maupun dari segi administrasi sebagai solusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media
Indonesia
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Purbaya menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penandatanganan dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Indonesia
Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa
Purabaya menegaskan kejadian ini menjadi pelajaran baginya dan keluarga untuk menjaga sikap maupun ucapan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa
Bagikan