Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Landasan Hukum Menkeu Guyur Rp 200 T ke Bank Himbara Versi Banggar DPR

Ilsutrasi - Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta. (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan tidak ada masalah dari keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, angka Rp 200 triliun yang dikucurkan ke Bank Himbara itu berasal dari dana saldo anggaran lebih atau dana SAL Rp 425 triliun.

"Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Anggara memindahkan SAL yang Rp 425 triliun, itu SAL ya, dana SAL ya, Rp 425 triliun ke Himbaran Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

Baca juga:

Pemerintah Digelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank, 20 Ribu Koperasi Merah Putih Segera Dapat Kredit

Menurut Said, Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 menyatakan dana SAL bisa dikelola oleh negara selain Bank Indonesia.

"Undang-Undang APBN tahun 2025 pasal 31 ayat 2 menjelaskan dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal maka Bendahara Umum mengelola dana SAL dengan menempatkan dana SAL tersebut tidak bisa dilakukan selain di Bank Indonesia. Ayat 2 Pasal 31," tuturnya.

Said menambahkan pada Pasal 31 Ayat 3 disebutkan dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga:

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus

"Yang pertama itu pinjaman kepada badan usaha milik negara, pinjaman kepada badan usaha milik daerah, kemudian kepada pemerintah daerah, terakhir ke badan hukum yang punya tugas dalam penugasan, badan hukum berhak menerima dana SAL sesuai penugasan pemerintah dalam rangka mencapai kebijakan masyarakat. Itu landasan hukumnya," papar Said.

Oleh karenanya, lanjut Said, kebijakan Menkeu Purbaya yang menggelontorkan Rp 200 triliun ke Himbara tidak melanggar aturan apapun.

"Penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh kan itu. Kira-kira kalau dari sisi DPR karena landasan hukumnya ada Rp 200 triliun," tandas Ketua Banggar DPR itu. (Pon)

#Perbankan #Purbaya Yudhi Sadewa #Banggar DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Nilai Calon Bos BI Destry Damayanti Punya Pengalaman dan Koordinasi yang Baik
Purbaya juga menilai Destry selama ini mampu membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pihak-pihak terkait.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Purbaya Nilai Calon Bos BI Destry Damayanti Punya Pengalaman dan Koordinasi yang Baik
Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu gaji manajer Kopdes Rp16 juta per bulan. Pemerintah pastikan besaran gaji mengacu pada UMP, bukan angka fantastis.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Indonesia
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Pembiayaan operasional maupun kewajiban KCIC ke depan bakal ditutup dari dividen maupun keuntungan usaha dari SMV di bawah Kemenkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Indonesia
Penjualan Mobil Naik, Purbaya: Indikator Daya Beli Tetap Terjaga
Purbaya menyoroti pentingnya peran industri otomotif sebagai salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Penjualan Mobil Naik, Purbaya: Indikator Daya Beli Tetap Terjaga
Indonesia
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Kemenkeu untuk segera merampungkan kajian obligasi DKI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun
Indonesia
BI Perkuat Likuiditas Perbankan, Terbitkan SBRI Buat Gaet Aliran Modal Asing
BI juga terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
BI Perkuat Likuiditas Perbankan, Terbitkan SBRI Buat Gaet Aliran Modal Asing
Indonesia
Menteri Purbaya Klaim Surat Utang Indonesia Raih Rating Tertinggi, Rencana Rilis 23 Juli
Besarnya minat lembaga keuangan China mencerminkan tingginya kepercayaan terhadap prospek ekonomi Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Menteri Purbaya Klaim Surat Utang Indonesia Raih Rating Tertinggi, Rencana Rilis 23 Juli
Berita
Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch di Kebayoran Park, Rano Karno Beri Apresiasi
Bank Jakarta meresmikan New Look Branch di Kebayoran Park, Jakarta Selatan. Hal itu menuai apresiasi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch di Kebayoran Park, Rano Karno Beri Apresiasi
Berita
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Beredar unggahan yang berisi Menkeu Purbaya umumkan dana hibah cair Juli ini, setiap keluarga terima Rp 250 juta. Cek kebenaran faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Indonesia
Menkeu Purbaya Minta Investor Borong Saham dan Lepas Dolar AS Usai Rating S&P Stabil
Isu miring bahkan menyebut peringkat kredit Indonesia terancam turun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Juli 2026
Menkeu Purbaya Minta Investor Borong Saham dan Lepas Dolar AS Usai Rating S&P Stabil
Bagikan