Pelecehan Seksual di Sekolah Kerap Berulang, Ketua DPR Minta Revisi UU
Selasa, 13 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong adanya revisi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai pencegahan pelecehan seksual terhadap anak.
Hal itu dinyatakan Bamsoet menyusul banyaknya peristiwa pelecehan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Contoh kasus, pelecehan seksual yang terjadi di SMP 6 Jombang, Jawa Timur, baru-baru ini. Pelaku yang merupakan guru di sekolah tersebut tega melakukan pelecehan kepada sejumlah anak didiknya.
"Kami meminta Komisi VIII DPR menginisiasi revisi terhadap perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai pencegahan pelecehan seksual terhadap anak," tegas Bamsoet di Jakarta, Selasa (13/2).
Selain itu, dia juga meminta Komisi X DPR untuk mendesak agar Kemendikbud lebih selektif dalam menyeleksi guru/pengajar termasuk memberikan sertifikasi terhadap guru.
Sementara dari aspek hukum, Bamsoet meminta kepolisian mengusut tuntas kasus semacam itu dan menindak tegas pelaku dengan memberikan hukuman setimpal agar ada efek jera.
"Komisi III DPR mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus tersebut, serta menindak tegas para pelaku dengan memberikan efek jera," pungkasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tuduhan Pelecehan Seksual Masih Warnai Dunia Selebrita Hollywood