Pelat Luar Bogor Dominasi Pelanggar Ganjil Genap di Puncak

Jumat, 03 September 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - 300 kendaraan dipaksa diputar arah akibat pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata menegaskan bahwa sebagian besar kendaraan yang dipaksa putar balik berpelat luar Bogor.

"Masyarakat (perlu) mengerti dan paham bahwa tiga hari ini Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," ujar Dicky kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Baca Juga:

Berkunjung ke Kawasan Puncak Bogor Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

Dicky menambahkan pada tiga hari uji coba ini, petugas hanya akan memutarbalikan kendaraan yang kedapatan tidak sesuai antara tanggal dengan nomor akhir kendaraaan.

"Untuk saat ini baru sebatas imbauan, kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil genap hanya diputarbalikan," tambah Dicky.

Sejumlah papan petunjuk untuk pengendara kendaraan telah terpasang, dilengkapi dengan traffic cone untuk menyekat kendaraan yang akan masuk ke kawasan Puncak Bogor. Adapun kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diizinkan masuk melalui lajur sebelah kiri jalan.

Sedangkan, kendaraan dengan pelat bernomor genap harus menggunakan lajur kanan jalan atau putar balik arah.

Pengalihan arus ke Puncak Bogor. (Foto: Antara)
Pengalihan arus ke Puncak Bogor. (Foto: Antara)

Uji coba ini dilakukan pada pukul 09.00-10.00 WIB untuk sesi pertama. Selanjutnya, uji coba diberlakukan kembali pada pukul 12.00 hingga malam hari nanti.

"Kami sepakati dilaksanakan hari ini lebih awal, di mana pelat (nomor) kendaraan yang sesuai tanggal hari ini atau ganjil, itu diizinkan naik," ujar Dicky.

Pada rentang waktu ini, sambung Dicky, penerapan sistem ganjil genap memang untuk menekan dan mengendalikan arus volume kendaraan yang naik menuju ke arah Puncak Bogor.

Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kepadatan yang akhirnya dapat berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19 baru di kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga:

Jalur Puncak Sepi Selama PPKM Darurat

Dalam pemberlakuan ganjil genap ini, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang dapat melintasi jalur Puncak Bogor.

Yakni mobil Damkar, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.

Adapun tujuh titik pemeriksaan dalam uji coba sistem ganjil genap di Puncak Bogor, meliputi pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Jalur Babakan Madang atau Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul, yaitu jalur Belanova serta pintu gerbang Sirkuit Sentul. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan