Pelapor Kaesang Pernah Tersandung Pelanggaran UU ITE dan SARA
Rabu, 05 Juli 2017 -
Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan oleh warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat Siregar ke Polres Bekasi Kota atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Laporan dibuat setelah Hidayat melihat adanya video yang diunggah Kaesang berjudul #BapakMintaProyek.
Di video itu, Kaesang kerap melontarkan kritik. Salah satu kritikannya yaitu mengenai aksi intoleransi sejumlah pihak yang enggan menyalatkan jenazah buntut Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Bagian itulah yang oleh Hidayat dipersoalkan dan menjadikan Kaesang sebagai terlapor.
Berdasarkan catatan merahputih.com, Hidayat pernah berurusan dengan Polda Metro Jaya pada tahun 2016. Saat itu, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memprovokasi bentrokan massa dalam aksi unjuk rasa 4 November atau aksi 411.
Hidayat pun diciduk di rumahnya, di Bekasi 15 November 2017 oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hidayat disangkakan melakukan pencemaran nama baik dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antar golongan atau SARA.
Ancaman hukumannya saat itu 6 tahun kurungan. Namun, dalam prosesnya, Hidayat mengajukan penangguhan penahanan.
"Waktu itu dikabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka MHS oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (7/5).
Argo tak tahu betul, apa alasan penyidik saat itu memberikan penangguhan penahanan terhadap Hidayat. Karena saat itu, ia belum bertugas di Polda Metro Jaya.
Namun, ia memastikan bahwa Muhammad Hidayat Siregar yang melaporkan Kaesang pernah tersandung kasus hukum. (Ayp)
Baca berita terkait kasus penistaan agama lainnya di: Tersangka Penistaan Agama Segera Dilimpahkan Ke PN Medan