Tersangka Penistaan Agama Segera Dilimpahkan ke PN Medan
Kasi Pidum Kejari Medan Taufik. (MP/Amsal Chaniago)
Kejari Medan segera melimpahkan tersangka penistaan agama di media sosial Anthony Ricardo Hutapea (61) ke Pengadilan Negeri Medan.
"Pasalnya, perkara tersangka telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada 15 Mei 2017 lalu," kata Kasi Pidum Kejari Medan Taufik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/5).
Menurut Taufik, pihaknya saat ini sedang fokus menyiapkan berkas perkara tersangka agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan untuk kasus ini, penuntut umum dipimpin Syafrudianto.
Dikatakan Taufik, tersangka dugaan penistaan agama melalui media sosial sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Untuk kasus ini, pengusaha angkutan ini diancam Pasal 156 dan 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Disebutkan, dalam perkara ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru untuk melakukan pengamanan selama proses persidangan nantinya.
Diketahui, Anthony Ricardo Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4) atas dasar laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.
Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya. Namun, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Dikatakannya, tersangka telah menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. "Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu,"ucapnyA.
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Dinilai Jauh Lebih Berbahaya
Bagikan
Berita Terkait
Pulang Dari Pakistan dan Rusia, Prabowo Langsung Mendarat di Sumatera Utara
Siklon Tropis Senyar Bikin Hujan Lebat dan Ekstrem Landa Sumatera Utara
20 Kejadian Bencana Alam di 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, 10 Orang Meninggal Dunia sementara Ratusan Warga Harus Mengungsi
4 Kabupaten Di Sumatera Utara Diterjang Banjir Bandang, Korban Jiwa Tercacat di Tapteng
Longsor 4 Kota/Kabupaten Sumut, Jalan Tapanuli Selatan-Mandailing Natal Putus Total
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Seaplane atau Pesawat Amfibi Diuji Coba, Diyakini Meningkatkan Jumlah Wisatawan ke Danau Toba Khususnya Samosir
Warga Kota Medan Diingatkan untuk Mewaspadai Banjir Pesisir 21-27 September