Pelapor Kaesang Kembali Dipanggil Polisi
Jumat, 14 Juli 2017 -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Muhammad Hidayat sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi untuk menyebabkan rasa kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Hidayat yang juga merupakan pelapor Kaesang Pangarep, menilai kasusnya merupakan upaya kriminalisasi pihak kepolisian. Pemanggilan ini merupakan pemanggilan keduanya setelah diberikan penangguhan penahanan.
"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7).
Hidayat mengklaim, jauh sebelum adanya laporan terhadap Kaesang penyidik Subdit Cyber Crime menjanjikan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu menyusul permintaan dari Kapolda yang menginginkan permintaan maaf sebagai salah satu syarat dikeluarkannya SP3.
"Namun, saya heran sekarang ini prosesnya berbalik dilanjutkan kembali. Bahkan, Wakapolri membuat statement bahwa yang merupakan pelopor Kaesang akan ditahan," kata Hidayat.
"Jadi, saya sangat menduga kuat sekali bahwa apa yang menimpa diri saya adalah bentuk kriminalisasi yang jahat dari Polri," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait pelapor Kaesang lainnya di: Pelapor Kaesang Sebut Wakapolri Bodoh