Pelapor Kaesang Kembali Dipanggil Polisi
Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat. (Foto: Istimewa)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Muhammad Hidayat sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi untuk menyebabkan rasa kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Hidayat yang juga merupakan pelapor Kaesang Pangarep, menilai kasusnya merupakan upaya kriminalisasi pihak kepolisian. Pemanggilan ini merupakan pemanggilan keduanya setelah diberikan penangguhan penahanan.
"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7).
Hidayat mengklaim, jauh sebelum adanya laporan terhadap Kaesang penyidik Subdit Cyber Crime menjanjikan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu menyusul permintaan dari Kapolda yang menginginkan permintaan maaf sebagai salah satu syarat dikeluarkannya SP3.
"Namun, saya heran sekarang ini prosesnya berbalik dilanjutkan kembali. Bahkan, Wakapolri membuat statement bahwa yang merupakan pelopor Kaesang akan ditahan," kata Hidayat.
"Jadi, saya sangat menduga kuat sekali bahwa apa yang menimpa diri saya adalah bentuk kriminalisasi yang jahat dari Polri," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait pelapor Kaesang lainnya di: Pelapor Kaesang Sebut Wakapolri Bodoh
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan