Pelapor Kaesang Kembali Dipanggil Polisi


Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat. (Foto: Istimewa)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Muhammad Hidayat sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi untuk menyebabkan rasa kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Hidayat yang juga merupakan pelapor Kaesang Pangarep, menilai kasusnya merupakan upaya kriminalisasi pihak kepolisian. Pemanggilan ini merupakan pemanggilan keduanya setelah diberikan penangguhan penahanan.
"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7).
Hidayat mengklaim, jauh sebelum adanya laporan terhadap Kaesang penyidik Subdit Cyber Crime menjanjikan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu menyusul permintaan dari Kapolda yang menginginkan permintaan maaf sebagai salah satu syarat dikeluarkannya SP3.
"Namun, saya heran sekarang ini prosesnya berbalik dilanjutkan kembali. Bahkan, Wakapolri membuat statement bahwa yang merupakan pelopor Kaesang akan ditahan," kata Hidayat.
"Jadi, saya sangat menduga kuat sekali bahwa apa yang menimpa diri saya adalah bentuk kriminalisasi yang jahat dari Polri," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait pelapor Kaesang lainnya di: Pelapor Kaesang Sebut Wakapolri Bodoh
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
