Pelaku Usaha Wortel Lokal Merugi akibat Wortel Impor
Selasa, 22 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya menegaskan ada dampak buruk dari kegiatan penimbunan sebanyak 3,5 ton wortel impor dari Tiongkok yang dilakukan oleh tersangka S di Surabaya.
S dinilai merugikan pemerintah karena melanggar kebijakan impor yang diatur sedemikian rupa untuk menjaga stabilitas pangan.
"Pelaku usaha lain juga menerima dampak kerugian tersebut dengan adanya impor bibit wortel ilegal yang harganya jauh lebih murah," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya kepada merahputih.com, Selasa (22/8).
Selain itu, konsumen sudah pasti dirugikan karena tertipu dengan membeli wortel impor dengan harga yang tinggi. Padahal bibit wortel ilegal tersebut ditanam di Dieng, Jawa Tengah, dan juga kandungan dari wortel tersebut belum bisa dipastikan mengenai keamanan pangan.
"Dan masih ada dampak lainnya," kata Agung.
Seharusnya bibit wortel sebelum diimpor terlebih dahulu didaftarkan, baik ke Kementerian Pertanian maupun instansi lain untuk dilakukan penelitian dan uji laboraturium.
Hal ini diperlukan untuk memastikan keamanan pangan dan dampak lain yang timbul baik terhadap masyarakat maupun terhadap lingkungan. Setelah dinyatakan aman kemudian dapat dilakukan importasi untuk dibudidaya dan di jual ke masyarakat.
Penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri menduga terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 13 tahun 2010 tentang Holtikultura. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bareskrim Bongkar Gudang Penimbun Wortel Impor Ilegal