Pelaku Penyerangan Mapolda Sumut Bertambah
Selasa, 27 Juni 2017 -
Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri di Mapolda Sumatera Utara pada minggu (25/6).
"Satu orang tambahan yaitu FPY. Sehingga total tersangka 4 orang," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Selasa (27/6).
FPY diduga terlibat dalam penyerangan yang mengakibatian seorang anggota Polda Sumut meninggal dunia. FPY punya peran sebelum aksi dilakukan.
"FPY ini ikut merencanakan serangan," ucap Martinus.
Hingga kini, Densus masih melakukan pengembanhan jaringan-jaringan kelompok yang diduga terafiliasi dengan ISIS itu.
Sebelumnya, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus oenyerangan pos jaga Mapolda Sumut. Ketiganya yaitu SP, AR dan B. Seorang tersangka, yaitu AR tewas di lokasi karena mendapat luka tembak di bagian dada. (AYP)
Baca juga terkait, berikut ini: Presiden Dinilai Tak Bisa Gunakan Hak Abolisi Terhadap Rizieq