Pelaku Penyerangan Mapolda Sumut Bertambah
Petugas kepolisian menunjukkan foto tersangka teroris saat rilis pengungkapan kasus teroris di Jakarta, Kamis (22/6). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri di Mapolda Sumatera Utara pada minggu (25/6).
"Satu orang tambahan yaitu FPY. Sehingga total tersangka 4 orang," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Selasa (27/6).
FPY diduga terlibat dalam penyerangan yang mengakibatian seorang anggota Polda Sumut meninggal dunia. FPY punya peran sebelum aksi dilakukan.
"FPY ini ikut merencanakan serangan," ucap Martinus.
Hingga kini, Densus masih melakukan pengembanhan jaringan-jaringan kelompok yang diduga terafiliasi dengan ISIS itu.
Sebelumnya, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus oenyerangan pos jaga Mapolda Sumut. Ketiganya yaitu SP, AR dan B. Seorang tersangka, yaitu AR tewas di lokasi karena mendapat luka tembak di bagian dada. (AYP)
Baca juga terkait, berikut ini: Presiden Dinilai Tak Bisa Gunakan Hak Abolisi Terhadap Rizieq
Bagikan
Berita Terkait
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Polisi Buru Dalang di Balik 'Kamila Hamdi' yang Bikin Warga Depok Geger
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Pemerintah India Nyatakan Ledakan di Delhi Aksi Teror, Tegaskan Pengadilan Secepatnya
Ledakan SMAN 72, Pelaku Diduga Bawa 7 Bom, masih ada 3 yang Aktif
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Tragedi Ledakan di SMAN 72 Mengarah ke Aksi Terorisme, SETARA Institute Soroti Minimnya Program Pencegahan di Era Prabowo Imbas Efisiensi Anggaran