Pelaku Penyerangan Mapolda Sumut Bertambah
Petugas kepolisian menunjukkan foto tersangka teroris saat rilis pengungkapan kasus teroris di Jakarta, Kamis (22/6). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri di Mapolda Sumatera Utara pada minggu (25/6).
"Satu orang tambahan yaitu FPY. Sehingga total tersangka 4 orang," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Selasa (27/6).
FPY diduga terlibat dalam penyerangan yang mengakibatian seorang anggota Polda Sumut meninggal dunia. FPY punya peran sebelum aksi dilakukan.
"FPY ini ikut merencanakan serangan," ucap Martinus.
Hingga kini, Densus masih melakukan pengembanhan jaringan-jaringan kelompok yang diduga terafiliasi dengan ISIS itu.
Sebelumnya, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus oenyerangan pos jaga Mapolda Sumut. Ketiganya yaitu SP, AR dan B. Seorang tersangka, yaitu AR tewas di lokasi karena mendapat luka tembak di bagian dada. (AYP)
Baca juga terkait, berikut ini: Presiden Dinilai Tak Bisa Gunakan Hak Abolisi Terhadap Rizieq
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Istri Menkeu Purbaya Diteror Paket Berisi Darah Segar oleh Orang tak Dikenal
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026