Pelaku Penyelundupan Petasan Terancam Penjara Seumur Hidup
Rabu, 07 Juni 2017 -
Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, kembali untuk berhasil menggagalkan pengiriman petasan dari berbagai jenis. Kali ini, sebanyak 47. 072 butir petasan diamankan pada Selasa (30/5).
Petasan yang terdiri dari 45.000 petasan korek, 2000 petasan jenis jarasan atau apung, 72 biji petasan jenis long yang diangkut menggunakan mobil pick up nopol E 8432 PT itu diamankan Jalan Raya Pantura, Desa Lohbener, Kecamatan Jatibarang, Indramayu.
Kapolres Indramyu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas Polres Indramayu, AKP Heriyadi mengatakan petasan tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.
"Petasan itu home industri di Lohbener dan rencananya akan dibawa ke Jakarta," kata AKP Heriyadi, Rabu (7/6).
Akibat perbuatan ini, pelaku DS (72) yang membawa petasan ini, telah melanggar Pasal 1 Undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1951.
"Ancamannya penjara seumur hidup," ungkap Heriyadi.
Berita ini berdasarkan laporan >Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita terkait: Polisi Amankan 51 Paket Sabu-Sabu