Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku ilegal akses dan pencurian data kependudukan di aplikasi PeduliLindungi. Dari keempat pelaku itu, salah satunya adalah pegawai kelurahan.
Kedua pelaku berinisial FH (23) dan HH (30) ditangkap karena membobol data kependudukan dan memasukkan dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang kemudian diperjualbelikan secara bebas. Sementara dua lainnya, AN dan DI merupakan pembeli sertifikat vaksin palsu.
Baca Juga
Pelaku ditangkap karena memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan dalam perjalanan dan kunjungan.
"Mereka memiliki akses data ke NIK dan bisa akses TCare karena yang bersangkutan merupakan pegawai pada Kelurahan Kapuk Muara," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9).
Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Pelaku memiliki akses ke data kependudukan karena bekerja sebagai pegawai pada kelurahan.
Setelah dia dapatkan akses NIK tersebut, lalu masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username TCare yang juga turut dia ketahui.
"Kemudian, satu pelaku lainnya bertugas sebagai marketing yang menjual sertifikat vaksin itu melalui akun Facebook setelah mendapat pesanan," imbuhnya.
Baca Juga
Fadil menjelaskan para pelaku menjual sertifikat vaksin hasil dari membobol data dengan harga ratusan ribu rupiah.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (Knu)