Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Rabu, 16 Juli 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Terjadi kasus pelecehan terhadap penumpang di maskapai Citilink nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada hari Senin (14/7) malam.

Korban pelecehan merupakan anak di bawah umur berinisial MAR, dengan pelaku pria berinisial IM (50)

Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Soetta, pihak maskapai melaporkan kasus itu ke polisi bandara.

Polresta Bandara Soetta lalu menindaklanjuti dengan mengamankan dan memeriksa sejumlah saksi berdasarkan laporan keluarga korban Selasa (15/7) dini hari.

Baca juga:

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

"Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa (15/7) dini hari, dan terduga pelaku berhasil kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Rabu (16/7).

Saat ini pelaku IM telah ditahan di rumah tahanan negara Polresta Bandara Soetta, Tangerang, dengan status sebagai tersangkaa.

"Untuk Pasal kita terapkan Undang-undang perlindungan anak dan juga Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.

Baca juga:

YouTuber Ruby Franke Didakwa 6 Tuduhan Kejahatan Pelecehan Anak

Sedangkan, korban MAR masih trauma sehingga harus mendapatkan pendampingan dari tim PTB-PPA Kota Tangerang untuk pemulihan psikologisnya.

"Hasil pemeriksaan dari psikolog, bahasanya anak korban mengalami trauma. Jadi kita berikan pendampingan dan yang bekerja sama dengan rumah sakit daerah Tangerang Untuk melaksanakan visu," tandas Yandri. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan