Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap, Berstatus Pelajar

Jumat, 01 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap MDF terduga pemilik akun Youtube MY ASEAN terkait parodi lagu 'Indonesia Raya'. Ia dibekuk di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan pelaku berusia 16 tahun itu dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (31/12).

Baca Juga

Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya, La Nyalla: Injak-injak Harga Diri RI

Sebelumnya, Polisi Malaysia (PDRM) memeriksa saksi seorang WNI berusia 11 tahun di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah itu menyatakan pelaku yang membuat lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube bernama My Asean, yang berada di Indonesia

MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rumah di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, tempat MDF ditangkap polisi, Kamis malam (31/12/2020). MDF (15 tahun) ditangkap polisi karena mengunggah video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lambang negara Garuda Pancasila di media sosial. ANTARA/Ahmad Fikri
Rumah di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, tempat MDF ditangkap polisi, Kamis malam (31/12/2020). MDF (15 tahun) ditangkap polisi karena mengunggah video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lambang negara Garuda Pancasila di media sosial. ANTARA/Ahmad Fikri

Ia juga dikenai tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Untuk NJ yang di Malaysia masih di Sabah ya. Kita belum melakukan pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1).

Argo menjelaskan, keterlibatan NJ. Hal itu bermula saat MDF membuat video lagu parodi 'Indonesia Raya' menggunakan nama NJ.

Kemudian karena MDF ini kemudian membuat di kanal YouTube itu 'Indonesia Raya' instrumental parodi dan lirik video, dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat, kemudian juga memakai nama NJ.

"Kemudian dia di-tag lokasinya di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia, akhirnya yang dituduh NJ," tutur Argo.

Tak diterima namanya dicatut, NJ pun marah. NJ, kata Argo, kemudian mengedit video yang diunggah MDF di kanal YouTube dengan menambahkan gambar babi.

Akhirnya NJ marah sama MDF. Nah salahnya, NJ ini membuat lagi kanal YouTube, dengan konten My Asean.

Dia membuat channel Asean, kemudian mengedit isi yang sudah disebar oleh MDF. Pelaku hanya menambahi gambar babi bersama NJ ini.

"Jadi NJ yang di Malaysia juga membuat, kemudian MDF yang di Cianjur ini juga membuat. Ini karena marah ini kemudian membuat," papar dia. (Knu)

Baca Juga

Kasus Parodi Indonesia Raya Harus Diusut Tuntas Siapapun Pelakunya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan