Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026

MerahPutih.com - Video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Yang bersangkutan kemudian dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.

Petugas melakukan pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak setelah menerima laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial.

Baca juga:

Pasar Jaya Luncurkan Gerakan GEBER di 146 Pasar, Jadi Solusi Pembatasan Sampah ke Bantargebang

Pelaku Merupakan Pegawai Tempat Usaha

Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama Ian Septyana mengatakan, Jumat (17/7), verifikasi lapangan dilakukan bersama perwakilan Kelurahan Grogol Selatan.

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu,

Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana.

Sanksi Mengacu Perda Pengelolaan Sampah

Ian menjelaskan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurutnya, penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegasnya.

Pelaku Diedukasi, Pegiat Usaha Diingatkan

Selain menjatuhkan sanksi administratif, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.

DLH turut mengingatkan pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi agar memastikan sampah dari aktivitas usahanya tidak dibuang sembarangan.

Ian juga mengapresiasi masyarakat yang aktif merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi terkait pelanggaran kebersihan.

Menurutnya, partisipasi warga menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pengawasan dan penegakan hukum.

"Viralnya video tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Kepedulian ini perlu terus dijaga karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Jakarta," katanya.

Baca juga:

Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan

Warga Diajak Disiplin Mengelola Sampah

Ian mengajak masyarakat tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.

Menurutnya, pemilahan sampah sejak dari sumber akan mempermudah proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang.

"Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman," tutupnya. (Asp)

Baca Artikel Asli