Pegawai Nonaktif KPK Laporkan Lili Pintauli ke Dewas
Senin, 20 September 2021 -
MerahPutih.com - Sebanyak empat pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keempat pegawai itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri
Laporan dilayangkan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili saat membantah telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, selaku pihak berperkara di KPK, dalam jumpa pers pada 30 April 2021 lalu.
Baca Juga
Eks Direktur KPK Sebut Respons Dewas Perkuat Dugaan Pelanggaran Hukum Lili Pintauli
"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," kata Rieswin dalam keterangannya, Senin (20/9).
Rieswin menekankan, pernyataan Lili dalam jumpa pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.

Dalam putusan tersebut pula, lanjut Rieswin, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-undang KPK. Perbuatan LPS berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri," kata Rieswin.
Lebih lanjut, sambungnya, perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah. (Pon)
Baca Juga