Pegawai Kemenhub yang Istrinya Suka Pamer Kekayaan Langsung Dinonaktifkan
Senin, 27 Maret 2023 -
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan langkah tegas terhadap pegawainya yang bermasalah.
Kini, Kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu menonaktifkan sementara pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Muhammad Rizky Alamsyah.
Langkah tegas ini dilakukan buntut istri sang oknum pegawai itu yang diduga sering pamer kekayaan di media sosial (medos).
Baca Juga:
Kemenhub Nonaktifkan Pegawai Ditjen Hubla yang Istrinya Pamer Kekayaan
"Ini untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3).
Kemenhub pada Minggu (26/3) malam telah meminta keterangan awal terhadap Muhammad Rizky Alamsyah dan istrinya terkait unggahan gaya hidup mewah.
Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," kata Adita.
Ia menyatakan, Kemenhub memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan tersebut.
"Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana," tuturnya.
Baca Juga:
Kenalan dengan Lima Seniman dari Irlandia di Pameran 'Ireland's Eye'
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub juga telah mengeluarkan surat tertanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi perihal arahan pelaksanaan pola hidup sederhana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut, di antaranya Kemenhub berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
Kemudian, berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.
Lalu, berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Knu)
Baca Juga:
Lima Seniman Asal Irlandia Pamerkan Eksplorasi Seni Melalui 'Ireland's Eye' di Jakarta