Pegawai Imigrasi Kelas II Sukabumi Kena OTT
Sabtu, 23 September 2017 -
MerahPutih.com - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pegawai Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, berinisial BP.
BP ditangkap bersama dua calo berinisial R dan ER di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, pada Rabu (20/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembuatan paspor baru non-elektronik.
"Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pembuatan paspor baru non-elektronik dengan memasang tarif diluar yang telah ditetapkan," jelas Yusri, Sabtu (23/9).
Lanjut Yusri, sesuai aturan PP No 10 tahun 2015 atas perubahan PP No 45 tahun 2014 yang berlaku di Kemenkumham biaya pembuatan paspor baru non-elektronik sebesar Rp355 ribu. Namun para tersangka memasang tarif di luar ketentuan.
Kasus ini terungkap setelah ada tiga pemohon pembuatan paspor non-elektronik memberi uang pelicin kepada dua calo tersebut kemudian diserahkan Rp800 ribu hingga Rp900 ribu kepada tersangka BP.
"Para tersangka memasang tarif Rp1,2 juta sampai dengan Rp1,5 juta kepada para pemohon pembuat paspor baru non-elektronik," kata Yusri.
Polisi kini telah menahan tiga tersangka tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat 1 hurup a dan b, Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b), Pasal 12 hurup (B) dan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.