Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pegawai Imigrasi Kelas II Sukabumi Kena OTT

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 23 September 2017
Pegawai Imigrasi Kelas II Sukabumi Kena OTT

Salah seorang tersangka saat menjalani BAP. Foto : Humas Polda Jabar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pegawai Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, berinisial BP.

BP ditangkap bersama dua calo berinisial R dan ER di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, pada Rabu (20/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembuatan paspor baru non-elektronik.

"Ketiga tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pembuatan paspor baru non-elektronik dengan memasang tarif diluar yang telah ditetapkan," jelas Yusri, Sabtu (23/9).

Lanjut Yusri, sesuai aturan PP No 10 tahun 2015 atas perubahan PP No 45 tahun 2014 yang berlaku di Kemenkumham biaya pembuatan paspor baru non-elektronik sebesar Rp355 ribu. Namun para tersangka memasang tarif di luar ketentuan.

Kasus ini terungkap setelah ada tiga pemohon pembuatan paspor non-elektronik memberi uang pelicin kepada dua calo tersebut kemudian diserahkan Rp800 ribu hingga Rp900 ribu kepada tersangka BP.

"Para tersangka memasang tarif Rp1,2 juta sampai dengan Rp1,5 juta kepada para pemohon pembuat paspor baru non-elektronik," kata Yusri.

Polisi kini telah menahan tiga tersangka tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat 1 hurup a dan b, Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b), Pasal 12 hurup (B) dan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

#Operasi Tangkap Tangan #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan