Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan

Kamis, 20 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara soal permintaan sejumlah pedagang baju bekas (thrifting) yang ingin aktivitasnya dilegalkan dan menyatakan tidak keberatan jika harus membayar pajak.

Purbaya menegaskan bahwa ia tidak peduli dengan argumentasi tersebut dan menekankan bahwa aktivitas jual beli baju bekas impor jelas bersifat ilegal.

“Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Baca juga:

Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak

Menurut Purbaya, persoalan ini bukan soal membayar pajak atau tidak membayar pajak, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan bahwa bisnis baju bekas impor adalah ilegal.

“Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Jadi itu utamanya,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR meminta pemerintah mempertimbangkan solusi terlebih dahulu bagi para pedagang thrifting sebelum dilakukan penertiban atau penyitaan barang.

Baca juga:

1.300 Brand Lokal Jadi Pengganti Thrifting, Pakaian Impor China Tak Bermerek Bakal Ditertibkan

Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, menilai tudingan bahwa thrifting merusak industri UMKM tekstil belum disertai data kuat. Menurut dia, volume barang thrifting hanya sekitar 0,5 persen dari total 784 ribu ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Adian juga menyampaikan bahwa banyak pelaku thrifting bersedia mengikuti aturan, termasuk membayar pajak, jika bisnis mereka dilegalkan. Ia menyebut tren thrifting justru digemari generasi muda karena dianggap ramah lingkungan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan