Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Jumat, 03 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Para pedagang di Jakarta menggelar aksi damai di sekitar DPRD DKI Jakarta dan Tugu Tani untuk menolak sejumlah poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka mengungkapkan kekecewaan mendalam karena DPRD DKI tetap meloloskan pasal-pasal yang dinilai sangat memberatkan kondisi ekonomi mereka.

Kekhawatiran utama pedagang adalah dampak terhadap pendapatan mereka jika peraturan tersebut diberlakukan. Salah seorang pedagang menyampaikan kekecewaannya.

"Kalau ada larangan penjualan rokok. Artinya kita ini mau jualan apa, apakah DPRD mau menjamin ekonomi keluarga kita,” ucap salah seorang pedagang.

Baca juga:

Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang paling laris dibeli di warung mereka, dan selama ini mereka merasa tidak pernah melanggar hukum.

Beberapa pasal krusial yang diprotes mencakup larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan KTR hingga mencakup pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban izin khusus untuk menjual rokok.

Aksi protes ini diwarnai dengan pembentangan spanduk yang mengekspresikan kesedihan dan penolakan, salah satunya berbunyi,

Baca juga:

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil".

Sebelum aksi, pedagang yang tergabung dalam berbagai organisasi—seperti APKLI, Kowantara, Kowarmart, dan Pandawakarta—telah menandatangani deklarasi bersama yang menyatakan penolakan terhadap aturan-aturan tertentu dalam Raperda KTR tersebut.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan