MerahPutih.com - PDIP mengusulkan jumlah kursi minimal yang ideal bagi sebuah partai di Parlemen adalah 38 kursi agar keterwakilan politik dapat berjalan efektif sesuai jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI saat ini.
“Kalau dikalikan dua untuk memastikan minimal dua orang di setiap komisi dan AKD, maka jumlah idealnya 38 kursi,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdulla, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5).
Baca juga:
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Said memaparkan DPR saat ini memiliki 13 komisi dan sekitar enam alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, sehingga totalnya mencapai 19 struktur.
Dengan minimal dua anggota di setiap komisi dan AKD, lanjut dia, fungsi pengawasan dan legislasi dapat berjalan lebih optimal.
Ambang Batas Nasional dan Daerah
PDIP juga menilai ambang batas parlemen nasional atau parliamentary threshold (PT) idealnya berada pada kisaran 5,5 persen hingga 6 persen suara nasional. Angka tersebut dianggap sejalan dengan kebutuhan kursi minimal di DPR.
“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang sekitar 5,5 persen sampai 6 persen,” tuturnya.
Baca juga:
PKB Ingin Ambang Batas Parlemen Ditentukan Secara Proporsional
Untuk di level bawah, PDIP mengusulkan agar konsep ambang batas juga diterapkan secara berjenjang di tingkat daerah. Ia menyarankan PT untuk DPRD provinsi berada di kisaran 5 persen, sementara DPRD kabupaten/kota sekitar 4 persen.
Menjaga Stabilitas Politik dan Efektivitas Daerah
Menurut Said, penerapan ambang batas di daerah penting untuk menjaga efektivitas lembaga legislatif. Tanpa adanya threshold, partai dengan perolehan suara kecil tetap bisa mendapatkan kursi, yang berpotensi menyulitkan proses pengambilan keputusan.
“Kalau hanya satu kursi atau gabungan kecil, akan sulit mengambil keputusan, apalagi saat berhadapan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca juga:
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Ia menegaskan bahwa penerapan ambang batas secara berjenjang dari tingkat nasional hingga daerah akan menciptakan sistem politik yang lebih stabil dan efektif. “Keberadaan parliamentary threshold di daerah merupakan keniscayaan guna memperkuat fungsi legislasi dan pemerintahan secara keseluruhan,” tandasnya. (Pon)