Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PDIP Tolak PMN Rp15 Triliun untuk Talangi Jiwasraya

Zulfikar Sy - Jumat, 28 Februari 2020

MerahPutih.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sondang Tiar Debora Tampubolon menolak opsi dan usulan suntikan penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan asuransi PT Jiwasraya sebesar Rp15 triliun.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI ini, kegagalan Jiwasraya membayar polis kepada nasabah tidak serta merta menjadi tanggung jawab negara secara keseluruhan.

Baca Juga:

Kejagung Kembali Periksa 22 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

"Jawasraya ini kalau hanya untuk pembayaran tidak bisa serta merta ditanggung jawab negara. Yang harus bertanggung jawab adalah pelaku-pelaku pada kejahatan yang membuat Jiwasraya sendiri kolaps dan melakukan gagal bayar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/2).

Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat melakukan inventalisir secara detail terkait dengan kewajiban yang harus dibayar oleh Jiwasraya.

"Beberapa yang harus dibayar oleh pelaku kejahatan, dalam hal ini yang sudah ditahan-tahan itu. Di situ ada untuk membayar ini. Jangan semuanya dilimpahkan kepada pemerintah. Gak boleh selalu ada gagal bayar dan sebagainya tiba-tiba negara yang harus menanggung," ujar Sondang.

Baca Juga:

Kementerian BUMN Kelola Tambang Batu Bara Milik Tersangka Jiwasraya

Karena itu, menurut Sondang, usulan PMN kepada Jiwasraya sendiri merupakan sesuatu yang tak adil lantaran bukan menjadi tanggung jawab negara.

"PMN menurut saya itu adalah sesuatu yang tidak adil. Yang melakukan kejahatan adalah para stakeholder tersebut. Jangan dibebankan kepada masyarakat, uang rakyat, yang akhirnya membebani uang negara," tutup Sondang.

Diketahui, pemerintah tepatnya Kementerian BUMN membuka opsi PMN sebesar Rp15 triliun untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan memenuhi kewajiban pembayaran polis. (Pon)

Baca Juga:

Erick Thohir Sebut Kasus Jiwasraya sebagai Perampokan Uang Pensiunan

Baca Artikel Asli