PDIP Sindir Legalitas Kuasa Hukum KPU di Sidang PTUN

Kamis, 18 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memprotes legalitas kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kubu PDIP mempersoalkan dasar hukum yang memberikan kuasa kepada tim hukum KPU guna menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Protes itu muncul dalam sidang lanjutan gugatan soal kesalahan prosedur Pilpres 2024 di PTUN pada Kamis (18/7).

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, menyoroti Mochammad Afifuddin yang kini menjabat Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang terkena skandal. Hasyim kehilangan jabatan Ketua KPU karena terbukti melanggar etik dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga:

KPU Tampung Desakan Jadikan Difabel Petugas KPPS Pilkada

Ia dianggap bersalah memaksakan hubungan badan dengan anggota PPLN Belanda.

"Mengenai apakah Presiden pimpinan tertinggi yang mengangkat lembaga ini setuju Plt yang 3 bulan ini berkuasa untuk perkara yang dilakukan ketua yang lama. Bagi kami izin kepastian presiden itu setuju atau berkuasa," kata Gayus dalam sidang tersebut.

Atas protes tersebut, perwakilan kuasa hukum KPU, Saleh menyebut legalitas tim hukum sudah tercantum dalam Berita Acara pengangkatan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.

Kemudian tim kuasa hukum menggunakan dasar Pasal 72 ayat 1, ayat 3, ayat 4 PKPU Nomor 8 tahun 2019 yang memberikan wewenang pengangkatan Plt KPU.

Dalam Berita Acara ini, 6 anggota KPU semua telah tanda tangan berita acara, sehingga Plt hari ini hingga menunggu definitif adalah ketua KPU yang posisinya adalah Plt.

"Sambil kemudian menunggu dari 6 komisioner ini artinya siapa yang akan ditunjuk secara definitif. Jadi BAP ini saya kira ada landasan yang jelas di PKPU nomor 8/2019," ujar Saleh.

Majelis hakim PTUN Jakarta lalu memandang legalitas dari kuasa hukum KPU sudah memadai. Walau demikian, Majelis hakim tetap mengizinkan tim hukum PDIP mengajukan keberatan terhadap unsur legalitas itu.

"Dari perdebatan ini, majelis menganggap surat kuasa yang Plt ini sementara cukup. Silahkan nanti saudara keberatan atau tidak keberatan, silahkan saudara tanggapi saja, karena ini sudah masuk penilaian substansinya," ucap hakim.

Majelis hakim tak ingin para pihak terjebak dalam perdebatan soal legalitas kuasa hukum KPU.

"Nanti kalau terus berdebat tidak akan selesai. Karena ini majelis sementara menganggap surat kuasa dari Plt ini sudah cukup sidang dilanjutkan," ucap hakim. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan