PDIP Sindir Legalitas Kuasa Hukum KPU di Sidang PTUN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juli 2024
PDIP Sindir Legalitas Kuasa Hukum KPU di Sidang PTUN

sidang lanjutan gugatan soal kesalahan prosedur Pilpres 2024 di PTUN pada Kamis (18/7) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memprotes legalitas kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kubu PDIP mempersoalkan dasar hukum yang memberikan kuasa kepada tim hukum KPU guna menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Protes itu muncul dalam sidang lanjutan gugatan soal kesalahan prosedur Pilpres 2024 di PTUN pada Kamis (18/7).

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, menyoroti Mochammad Afifuddin yang kini menjabat Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang terkena skandal. Hasyim kehilangan jabatan Ketua KPU karena terbukti melanggar etik dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga:

KPU Tampung Desakan Jadikan Difabel Petugas KPPS Pilkada

Ia dianggap bersalah memaksakan hubungan badan dengan anggota PPLN Belanda.

"Mengenai apakah Presiden pimpinan tertinggi yang mengangkat lembaga ini setuju Plt yang 3 bulan ini berkuasa untuk perkara yang dilakukan ketua yang lama. Bagi kami izin kepastian presiden itu setuju atau berkuasa," kata Gayus dalam sidang tersebut.

Atas protes tersebut, perwakilan kuasa hukum KPU, Saleh menyebut legalitas tim hukum sudah tercantum dalam Berita Acara pengangkatan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.

Kemudian tim kuasa hukum menggunakan dasar Pasal 72 ayat 1, ayat 3, ayat 4 PKPU Nomor 8 tahun 2019 yang memberikan wewenang pengangkatan Plt KPU.

Dalam Berita Acara ini, 6 anggota KPU semua telah tanda tangan berita acara, sehingga Plt hari ini hingga menunggu definitif adalah ketua KPU yang posisinya adalah Plt.

"Sambil kemudian menunggu dari 6 komisioner ini artinya siapa yang akan ditunjuk secara definitif. Jadi BAP ini saya kira ada landasan yang jelas di PKPU nomor 8/2019," ujar Saleh.

Majelis hakim PTUN Jakarta lalu memandang legalitas dari kuasa hukum KPU sudah memadai. Walau demikian, Majelis hakim tetap mengizinkan tim hukum PDIP mengajukan keberatan terhadap unsur legalitas itu.

"Dari perdebatan ini, majelis menganggap surat kuasa yang Plt ini sementara cukup. Silahkan nanti saudara keberatan atau tidak keberatan, silahkan saudara tanggapi saja, karena ini sudah masuk penilaian substansinya," ucap hakim.

Majelis hakim tak ingin para pihak terjebak dalam perdebatan soal legalitas kuasa hukum KPU.

"Nanti kalau terus berdebat tidak akan selesai. Karena ini majelis sementara menganggap surat kuasa dari Plt ini sudah cukup sidang dilanjutkan," ucap hakim. (Pon)

#KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan