PDIP Sebut UU Kementerian Negara Masih Visioner

Senin, 13 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengingatkan bahwa Undang-Undang Kementerian Negara dibuat untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal UU Kementerian Negara mengatur nomenklatur menteri hanya 34.

Awalnya Hasto menyampaikan, adanya UU Kementerian Negara menjadi representasi agar pemerintah menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

"Dan juga fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan; dan kemudian ada yang mandatory oleh Undang-undang Dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri; kemudian fungsi-fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," kata Hasto di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Baca juga:

Gerindra Bicara Peluang Revisi UU Kementerian Negara Sebelum Pelantikan Presiden

"Melihat seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," tuturnya.

Menurut politikus asal Yogyakarta ini, pemilahan haruslah jelas. Apalagi Indonesia akan menghadapi tantangan ke depan yang persoalannya tidak ringan.

"Persoalan ekonomi yang kita hadapi, pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi, lalu hal-hal yang terkait dengan tingkat pendidikan kita, kualitas kesehatan, sehingga menghadapi persoalan-persoalan dan dampak geopolitik global; ini diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien," katanya.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan, UU Kementerian Negara terutama yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian masih visioner untuk saat ini.

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," ungkapnya.

Baca juga:

Gerindra Tegaskan UU Kementerian Bersifat Fleksibel

Hasto mengamini masing-masing presiden memiliki kewenangan dalam menyusun kabinet. Namun, menurutnya, UU Kementerian Negara sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.

"Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan. Tetapi bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan