PDIP Sebut Pemerintah-DPR Punya Banyak Waktu Perbaiki UU Cipta Kerja

Kamis, 25 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 45.

"Saya kira kita harus hormati keputusan MK karena ini adalah inkrah dan mengikat," kata Rahmad saat dikonfirmasi, Kamis (25/11).

Baca Juga:

MK Larang Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Terkait UU Cipta Kerja

Rahmad mengatakan, putusan MK tersebut juga harus dijalani sebaik-baiknya. Hal ini berkaitan dengan waktu perbaikan UU Cipta kerja selama dua tahun sesuai putusan MK.

"Karena sudah diputuskan harus dihormati baik pemerintah dan DPR. Karena ada waktu dua tahun untuk memperbaiki," ujarnya.

Baca Juga:

Tanggapi Putusan MK, Pemerintah Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja Sambil Diperbaiki

Politikus partai berlogo banteng ini memastikan, pemerintah akan mengikuti keputusan MK terkait UU Cipta Kerja ini.

Pemerintah dan DPR, kata dia, memiliki banyak waktu untuk melakukan perbaikan.

"Salah satunya akses keterbukaan publik seperti yang disampaikan oleh MK ya, nanti tentu akan lebih diberikan sosialisasi," kata Rahmad. (Pon)

Baca Juga:

MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan