PDIP Prihatin Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2017 - Noer Ardiansjah

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkejut atas vonis hakim 2 tahun penjara terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (9/5) lalu.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP, Trimedia Panjaitan mengatakan bahwa vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak lazim dan sangat jarang terjadi.

"Kami tidak menduga sebelumnya, sesuatu yang tidak lazim. Putusan terhadap pak Ahok ini melebihi tuntutan jaksa, itu sangat jarang sekali terjadi," kata Trimedia saat menggelar konferensi pers di Kantor Pusat Badan Advokasi PDIP, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (10/9).

Meski dapat menerima keputusan, ia menilai hakim juga bisa dikritisi. Sebab, hakim juga manusia.

"Jujur, kita walaupun bisa menerima itu keyakinan hakim, dia, 'kan tuhan di dunia, kita bisa terima itu, tapi kok kita melihat hakim ini juga manusia. Kita harap putusan itu berdasarkan fakta yang mereka yakini," ujarnya.

Atas dasar itu, tim pengacara mendukung upaya Basuki Tjahaja Purnama melakukan banding.

"Kawan-kawan tadi cepat langsung buat nota banding dan kita ketahui kuasa hukumnya tidak ada yang berubah tetap kawan-kawan yang dampingi," ucapnya.

Anggota DPR RI ini berharap nota banding yang dibuat nanti cukup kuat sehingga dapat merubah keputusan di tingkat banding.

"Jadi, kita mendukung itu dan memori banding yang akan dibuat nanti kita diskusikan dan cukup kuat sehingga dapat merubah keputusan kepada pak Ahok di tingkat banding," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait Ahok lainnya di: Dukung Ahok, Goenawan Mohamad Sambangi Mako Brimob

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan