PDIP Kuasai DPRD Jateng Dengan 33 Kursi, Bisa Ajukan Cagub Tanpa Koalisi
Selasa, 28 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kursi dan 120 anggota DPRD terpilih Provinsi Jawa Tengah. Penetapan kursi dan calon legislator terpilih dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan dari partai politik peserta pemilu.
"Hari Minggu (26/5) kami mendapat surat dari KPU RI, maksimal tiga hari setelah memperoleh surat KPU tersebut sudah harus ditetapkan," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono.
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing
- PKB memperoleh 20 kursi
- Partai Gerindra 17 kursi
- PDIP 33 kursi
- Partai Golkar 17 kursi
- Partai Nasdem 3 kursi
- PKS 11 kursi
- PAN 4 kursi
- Partai Demokrat 7 kursi
- PSI 2 kursi
- PPP 6 kursi
Baca juga:
ini Kriteria The Next Gubernur Jateng Versi Ganjar Pranowo
Penetapan jumlah kursi dan calon anggota DPRD terpilih sudah disepakati dalam rapat pleno dan tidak ada keberatan yang disampaikan.
Hasil perolehan kursi ini akan dijadikan sebagai dasar untuk partai politik dalam mengusung bakal.calon dalam pilkada November 2024 nanti.
"Kalau dari syarat pencalonan, hanya PDIP yang memenuhi minimal 20 persen kursi untuk mengusung sendiri calon," katanya. (*)