PDIP Klaim Punya Jagoan di Pilkada DKI

Rabu, 27 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta mengklaim memiliki sosok yang nantinya akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.

Hanya saja nama yang dipercaya partai berlambang banteng moncong putih itu masih merahasiakan.

Baca Juga

Dua Anggota DPRD Solo dari PDIP Terpapar COVID-19

"Nama sudah ada tapi blom disampaikan pada publik," ujar Sekretaris DPD PDIP DKI, Gembong Warsono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/1).

Ia pun menyangkal jika Tri Rismaharini atau Risma dicalonkan untuk bertarung di Pilkada DKI. Sebab Risma ditetapkan Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari Peter Batubara yang tersandung kasus korupsi dana Bansos COVID-19.

"Dia (Risma) blusukan dalam persiapan DKI Jakarta saya kira tidak. Karena dia sedang menjalankan tugas sebagai Mensos," terangnya.

Gembong Warsono. (Foto: Facebook/Gembong Warsono)
Gembong Warsono. (Foto: Facebook/Gembong Warsono)

Meski telah memiliki nama, ucap Gembong, partai PDIP sedang menggodok yang terbaik sebagai calon pemimpin ibu kota. Menurut dia, tak sembarangan menunjuk figur yang nantinya bertarung di Pilkada DKI.

"Kan tugas partai sebagai parpol adalah menyiapkan kader untuk ditempatkan legislatif maupun eksekutif," tegasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, tak menuntut kemungkinan juga PDIP akan membangun komunikasi dengan partai lain untuk pesta demokrasi lima tahunan ini.

Karena ia berpendapat, pada prinsipnya membangun suatu daerah tak bisa hanya sendirian perlu ada ikut campur partai lain. Menurut dia lagi, berkolaborasi akan jauh lebih baik sepanjang visi dan misinya sama.

"Tapi bagi PDIP bisa kan calon sendiri, tapi kita berpandangan membangun suatu daerah ga bisa sendiri. Sepanjang platform-nya sama untuk Jakarta yang lebih baik," ungkapnya.

Gembong menurutkan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui kapan penyelenggaraan Pilkada DKI berlangsung. Kini DPR RI tengah mengkaji Undang-undang (UU) tentang perhelatan Pilkada itu.

"Kalau buat PDIP, 2022 atau 2024 kita sih siap-siap aja untuk menghadapi perhelatan politik DKI Jakarta," tungkasnya.

Adapun saat ini DPR RI sedang mengkaji UU tentang penyelenggaraan Pilkada. Pembahasan itu digelar untuk memutuskan apakah Pilkada digelar serentak dangan pileg dan Pilres atau siklus 5 tahunan.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggaran Pilkada dilaksanakan secara serentak dengan Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir pada 2020.

Alasan DPR ingin menormalkan kembali jadwal pilkada serentak, antara lain melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pileg 2019 yang mengakibatkan banyak korban dari kalangan penyelenggara pemilu.

Lainnya lagi keamanan juga menjadi pertimbangan jadwal Pilkada dinormalkan kembali menjadi siklus lima tahunan. (Asp)

Baca Juga

Minta Formula E Dibatalkan, PDIP Desak Anies Alihkan Anggaran untuk Beli Vaksin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan