PDIP Ingatkan Penyidikan Pada Walkot Semarang Tidak Ditunggangi Alat Kekuasaan
Sabtu, 20 Juli 2024 -
MerahPutih.com - KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan tiga tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, tim penyidik KPK juga langsung melakukan penggeledahan berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga:
Sekjen PDIP: Kudatuli Serangan Terhadap Demokrasi dan Kemanusiaan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan kader PDI Pejuangan, setelah merampungkan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"PDI Perjuangan percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (20/7).
Ia menilai proses yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut harus mengedepankan kebenaran dalam hukum.
"Agar hukum tak ditunggangi alat kekuasaan," katanya. (*)