PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR.

"Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti, Presiden dalam hal ini akan membuat peraturan presiden untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," ujar Hasan, Selasa (26/8).

Baca juga:

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Kementerian ini nantinya akan berbeda dengan kementerian lain yang diamanatkan langsung oleh UUD 1945, karena keberadaannya didasarkan pada mandat UU. Hasan menekankan bahwa siapa yang akan memimpin kementerian ini sepenuhnya menjadi wewenang Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Hasan juga menyinggung soal pendanaan. Pembentukan kementerian baru tentu akan membutuhkan alokasi anggaran khusus.

Baca juga:

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah

“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, yang berisi pembentukan kementerian ini. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa kementerian ini akan menjadi koordinator utama penyelenggaraan haji.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan