PCC Sering Dipakai PSK Sebagai Obat Kuat

Jumat, 15 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Obat jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang telah menewaskan tiga orang dan puluhan lainnya mendapatkan perawatan di RS Jiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara ternyata sudah dilarang peredarannya sejak 2013 silam. Obat ini sering disalahgunakan pemakaiannya oleh waria dan Pekerja Seks Komersil sebagai obat kuat.

Dalam siaran persnya, Jumat (15/9), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa PCC mengandung obat keras yakni Karisoprodol. Berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang izin edarnya sudah dibatalkan berdasarkan surat keputusan HK. 04.1.35.06.13.3535.

Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya tahun 2013. Pembatalan izin edar Karisoprodol dilakukan merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.

Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Obat ini sering disalahgunakan pemakaiannya oleh waria dan PSK sebagai obat kuat penambah stamina ketika berhubungan intim, selain untuk meningkatkan rasa percaya diri.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan