Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PBNU Puji Polri Tolak Alquran Jadi Barang Bukti Kasus Teroris

Wisnu Cipto - Senin, 21 Mei 2018

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji Polri yang tidak menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme sebagai ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal.

"Kebijakan yang tepat. Kami mengapresiasi Polri atas kebijakan ini," kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (20/5).

Menurut Robikin, secara teknis yuridis tidak ada urgensinya menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme. Diyakininya, Polri pun memahami hal itu sehingga tidak mungkin bertindak gegabah menjadikan kitab suci sebagai barang bukti.

"Bahkan hal itu justru bertentangan dengan moralitas kita sebagai masyarakat beragama," kata dia, dilansir Antara.

Iqbal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal. Foto: Antara

Pujian senada disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi. "Niat Polri yang akan mengevaluasi penyertaan Al Quran sebagai barang bukti sebagaimana diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto harus diacungi jempol," kata dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Tangerang Selatan itu menjelaskan kitab suci agama apa saja tidak boleh dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus hukum karena selain mengurangi kesakralannya juga akan menimbulkan masalah baru.

"Dalam norma agama apa pun, kitab suci, demikian halnya Al Quran, itu sesuatu yang sakral dan sangat dijaga oleh para pemeluknya. Maka jangan sampai diperlakukan sama seperti barang bukti lainnya," imbuh dia.

alquran
Seorang perempuan saat Milad Masjid Istiqlal. (MP/Dery Ridwansah)

Terlebih, lanjut dia, Indonesia selain menganut negara hukum juga sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan itu ditegaskan dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

Ditemukannya Al Quran di tempat terduga pelaku teroris, menurut Tohadi, tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan bersangkutan.

"Sebab, Al Quran justru sebagai petunjuk bagi para pemeluknya menuju jalan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Al Quran juga sebagai pembeda antara yang baik dan buruk, antara yang benar dan salah," tandas dia. (*)

Baca Artikel Asli