PBNU Puji Polri Tolak Alquran Jadi Barang Bukti Kasus Teroris

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 21 Mei 2018
PBNU Puji Polri Tolak Alquran Jadi Barang Bukti Kasus Teroris

Kitab Suci Alquran. Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji Polri yang tidak menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme sebagai ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal.

"Kebijakan yang tepat. Kami mengapresiasi Polri atas kebijakan ini," kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (20/5).

Menurut Robikin, secara teknis yuridis tidak ada urgensinya menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme. Diyakininya, Polri pun memahami hal itu sehingga tidak mungkin bertindak gegabah menjadikan kitab suci sebagai barang bukti.

"Bahkan hal itu justru bertentangan dengan moralitas kita sebagai masyarakat beragama," kata dia, dilansir Antara.

Iqbal
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal. Foto: Antara

Pujian senada disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi. "Niat Polri yang akan mengevaluasi penyertaan Al Quran sebagai barang bukti sebagaimana diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto harus diacungi jempol," kata dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Tangerang Selatan itu menjelaskan kitab suci agama apa saja tidak boleh dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus hukum karena selain mengurangi kesakralannya juga akan menimbulkan masalah baru.

"Dalam norma agama apa pun, kitab suci, demikian halnya Al Quran, itu sesuatu yang sakral dan sangat dijaga oleh para pemeluknya. Maka jangan sampai diperlakukan sama seperti barang bukti lainnya," imbuh dia.

alquran
Seorang perempuan saat Milad Masjid Istiqlal. (MP/Dery Ridwansah)

Terlebih, lanjut dia, Indonesia selain menganut negara hukum juga sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan itu ditegaskan dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

Ditemukannya Al Quran di tempat terduga pelaku teroris, menurut Tohadi, tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan bersangkutan.

"Sebab, Al Quran justru sebagai petunjuk bagi para pemeluknya menuju jalan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Al Quran juga sebagai pembeda antara yang baik dan buruk, antara yang benar dan salah," tandas dia. (*)

#Teroris #Polri #PBNU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO yang merekrut 58 WNI, termasuk mantan TNI dan Polri, menjadi tentara bayaran Rusia dengan iming-iming gaji Rp54 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 03 November 2026
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Indonesia
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Evaluasi terhadap empat personel tersebut merupakan kebijakan pemimpin Polri sebagai respons atas peristiwa yang terjadi di Sukoharjo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Indonesia
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Indonesia
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Indonesia
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Polri kini menerbitkan aturan larangan penggunaan vape terhadap seluruh anggotanya. Aturan ini juga berlaku di luar kantor.
Soffi Amira - Senin, 02 November 2026
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Indonesia
Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Bergelar Doktor yang Mundur demi Hati Nurani
Netty secara mengejutkan memilih menyudahi masa dinas aktifnya demi mempertahankan prinsip serta hati nurani.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Bergelar Doktor yang Mundur demi Hati Nurani
Indonesia
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Indonesia
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indikator tersebut antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indonesia
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Indonesia
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Bagikan