PBNU Minta Polemik Perpres Soal Miras Diakhiri
Selasa, 02 Maret 2021 -
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas pun mengapresiasi langkah tersebut.
“Presiden mendengar baik respon masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” ujar Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (2/3).
Baca Juga:
Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Jokowi yang telah mau mendengar saran-saran dari para kiai dan ulama. "Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri," kata Robikin.
Sebelumnya, Jokowi secara resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Ia membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan ormas lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Perpres tersebut berisikan aturan soal perizinan investasi miras oleh pemerintah. Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (Knu)