PBNU Minta Polemik Perpres Soal Miras Diakhiri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 02 Maret 2021
PBNU Minta Polemik Perpres Soal Miras Diakhiri

Minuman beralkohol. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras).

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas pun mengapresiasi langkah tersebut.

“Presiden mendengar baik respon masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” ujar Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (2/3).

Baca Juga:

Perpres Yang Buka Investasi Miras Dinilai Bermasalah

Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Jokowi yang telah mau mendengar saran-saran dari para kiai dan ulama. "Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri," kata Robikin.

Sebelumnya, Jokowi secara resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Ia membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan ormas lainnya.

Ilustrasi - Minuman keras di Garut. ANTARA/Feri Purnama
Ilustrasi - Minuman keras di Garut. ANTARA/Feri Purnama

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Perpres tersebut berisikan aturan soal perizinan investasi miras oleh pemerintah. Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (Knu)

#Minuman Keras #Minuman Beralkohol #PBNU
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Indonesia
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Yahya menekankan pentingnya persatuan umat dalam menghadapi berbagai musibah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan
Ketua Partai Nasional Inisiatif Palestina, Mustafa Barghouti, mengecam sikap PBNU yang mengundang tokoh akademisi Israel, Peter Berkowitz. Hal itu tak bisa dibenarkan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan
Indonesia
PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah
PBNU menegaskan larangan keras bagi kader maupun warga NU untuk terlibat dalam tindakan perusakan ataupun perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah
Indonesia
PBNU Bangun 1.000 Titik SPPG, 10 Dapur Diklaim Siap Beroperasi
inisiatif ini bertujuan mencetak generasi muda yang cerdas dan unggul dalam menyongsong masa depan bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
PBNU Bangun 1.000 Titik SPPG, 10 Dapur Diklaim  Siap Beroperasi
Indonesia
Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama
Bertujuan menjadikan pesantren lebih maju dan mampu menghadapi tantangan zaman. ?
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama
Bagikan