PBB Kecam Aksi Eksekusi Tahanan, Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Lakukan Kejahatan Perang

Selasa, 04 Februari 2025 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eksekusi terhadap tentara Ukraina yang ditangkap oleh pasukan Rusia.

Laporan terbaru dari Misi Pemantauan HAM PBB di Ukraina, yang dirilis Senin lalu, mencatat bahwa sejak Agustus 2024, sebanyak 79 eksekusi terjadi dalam 24 insiden terpisah.

“Banyak tentara Ukraina yang telah menyerah atau berada dalam tahanan pasukan Rusia ditembak mati di tempat,” ungkap laporan tersebut, seperti diberitakan Aljazeera, Senin (3/2).

Tim pemantau PBB mengumpulkan bukti berupa foto dan rekaman dari sumber Ukraina maupun Rusia yang menunjukkan jasad para korban. Mereka juga melakukan wawancara dengan saksi serta menganalisis lokasi kejadian untuk memastikan kejadian ini terjadi di wilayah operasi pasukan Rusia.

Baca juga:

Serangan Drone Ukraina Picu Kebakaran di Kilang Minyak Rusia

Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencatat adanya eksekusi terhadap seorang tentara Rusia yang terluka dan tidak berdaya oleh pasukan Ukraina.

Sejak invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina pada 2022, kedua negara terus saling tuduh melakukan kejahatan perang, termasuk pembunuhan terhadap tentara yang telah ditangkap.

Danielle Bell, kepala misi PBB, menegaskan bahwa kejadian-kejadian ini bukan terjadi begitu saja. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, sejumlah tokoh publik di Rusia secara terbuka menyerukan perlakuan kejam, bahkan eksekusi terhadap tentara Ukraina.

“Ketika pernyataan seperti itu dikombinasikan dengan undang-undang amnesti yang luas, ada potensi besar untuk mendorong perilaku melanggar hukum,” kata Bell.

Baca juga:

Saat Tentara Korea Utara jadi 'Umpan' Meriam di Garis Depan Perang Ukraina-Rusia, 1.000 Nyawa Melayang

Laporan ini menegaskan bahwa dalam hukum humaniter internasional, perintah untuk "tidak ada yang selamat" setelah perang dilarang keras. Instruksi untuk tidak memberikan ampunan kepada lawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dikategorikan sebagai kejahatan perang.

“Semua dugaan eksekusi terhadap tentara Ukraina yang telah ditangkap, serta pernyataan publik yang mendukung atau membenarkan tindakan tersebut, harus segera diselidiki,” tegas Bell. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan