Pasien Omicron Bergejalan Ringan, Kemenkes Ubah Aturan Perawatan
Selasa, 11 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Kasus pasien terpapar Omicron terus mengalami lonjakan seiring banyaknya WNI yang kembali dari luar negeri. Namun, mayoritas pasien terkonfirmasi memiliki gejala ringan dan tidak bergejala.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pasien konfirmasi Omicron tidak membutuhkan perawatan yang serius di RS. Pasien hanya perlu menjalani isolasi mandiri di rumah dengan diberikan suplemen vitamin maupun obat terapi tambahan yang telah diizinkan penggunaannya oleh pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Perkuat Faskes Hingga Tenaga Medis Melawan Omicron
"Kenaikan transmisi omicron akan jauh lebih tinggi daripada delta, tetapi yang dirawat lebih sedikit," kata Budi dalam keteranganya, Selasa (11/1).
Ia mengatakan, strategi layanan dari Kemenkes dari yang sebelumnya ke RS sekarang fokusnya ke rumah. Untuk itu Kemenkes bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk mempercepat proses kesembuhan.
Platform tersebut yaitu Alodokter, Getwell, Good Doctor, Grabhealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, YesDok, Aido Health, Homecare24, Lekasehat, mDoc, Trustmedis, dan Vascular.
Kemenkes akan melakukan penyesuaian dengan merekomendasikan perubahan peraturan penatalaksanaan pasien COVID-19. Termasuk menyertakan penggunaan obat monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien COVID-19 gejala ringan.

Dari hasil penelitian, molnupiravir dan plaxlovid mampu mengurangi gejala parah bahkan kematian pada pasien COVID-19. Obat tersebut telah diujicobakan kepada pasien COVID-19 dan terbukti aman. Keduanya, telah mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat Amerika Serikat (FDA).
Saat ini molnupiravir juga sudah mendapatkan EUA dari BPOM dan akan segera digunakan. Sementara plaxlovid sedang dalam proses mendapatkan EUA dari Badan POM.
Dari total 414 kasus terkonfirmasi Omicron, 99 persen gejalanya ringan dan tanpa gejala. Sedangkan yang masuk kategori sedang atau butuh perawatan oksigen hanya dua orang, yakni lelaki berusia 58 tahun dan 47 tahun. Keduanya dilaporkan memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan kini telah dinyatakan sembuh. (Knu)
Baca Juga:
Strategi Menkes Tangani Pasien COVID-19 Omicron