Pasien Cantik Korban Pelecehan Seksual Lapor Polisi
Kamis, 25 Januari 2018 -
Merahputih.com - Korban tindakan dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya, akhirnya melaporkan seorang perawat ke Polrestabes Surabaya.
"Sekarang korban melapor ke SPKT. Kalau tidak salah ada kuasa hukumnya juga." ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, saat dikonfirmasi merahputih.com, Kamis (25/1).
Rudi mengatakan, berdasarkan pengakuan pasien cantik yang menjadi korban, kejadian pelecehan itu terjadi pada Rabu (24/1) kemarin. Saat itu korban mengaku mendapatkan pelecehan sesuai melakukan operasi.
"Nah, kalau pelaku sendiri belum kita tetapkan sebagai tersangka. Karena kita masih melakukan kroscek di rumah sakit juga." ujarnya.
Jika nantinya terbukti benar, lanjut Rudi, pelaku terancam pidana 7 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual. Dari hasil sementara, bahwa korban adalah istri dari seorang pengacara.
"Ancamannya bisa 7 tahun. Tapi itu belum mengarah ya. Karena kita masih melakukan penyidikan dan kumpulkan bukti bukti " tutupnya.
Berita ini merupakan ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lain tentang pelecehan seksual terhadap pasien rumah sakit dalam artikel: Ini Rumah Sakit Yang Diduga Tempat Pelecehan Pasien Cantik