Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional

Rabu, 14 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka resmi menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan aturan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi.

Para mahasiswa ini menganggap pasal tersebut memicu chilling effect atau efek gentar yang menghantui warga negara dalam mengkritik pemerintah. Perwakilan pemohon, Suryadi, menegaskan bahwa norma dalam pasal tersebut sangat rentan menjadi alat kriminalisasi.

“Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para pemohon berada dalam posisi yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara,” ujar Suryadi di Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga:

DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK

Pasal 218 ayat (1) KUHP sendiri mengancam pelaku penyerangan kehormatan Presiden dengan pidana penjara maksimal tiga tahun.

Namun, para pemohon menilai frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" tidak memiliki batasan objektif yang jelas. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan memberangus publikasi ilmiah dan diskusi akademik mengenai evaluasi kepemimpinan nasional.

Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum. Pasal ini dinilai memberikan privilese berlebihan kepada penguasa, yang dianggap bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Pemohon lainnya, Tandya Adyaksa, menambahkan argumen bahwa secara bahasa, "Presiden" adalah sebuah jabatan atau abstraksi hukum, bukan entitas yang memiliki perasaan pribadi.

Baca juga:

DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda

“Jabatan tersebut tidak memiliki perasaan yang dapat tersinggung dan tidak memiliki kehormatan pribadi yang dapat diserang,” tegas Tandya dalam persidangan.

Melalui perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP inkonstitusional. Sidang perdana telah berlangsung pada Selasa (13/1) di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo, dan para pemohon kini memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan mereka.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan