Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Polri Kena 'Getahnya'

Minggu, 09 Agustus 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Hingga kini polemik soal wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP masih terus dibicarakan.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden tidak perlu dihidupkan kembali. Sebab jika pasal tersebut dihidupkan kembali maka pihak yang paling dirugikan adalah Polri.

"Jika pasal itu dihidupkan kembali maka Polri yang akan terima getahnya," kata Presidium IPW Neta S Pane kepada MerahPutih.com, Minggu (9/8).

Neta yang juga penggiat demokrasi dan bekas jurnalis senior menambahkan, polri dinilai bakal kerepotan jika pasal penghinaan terhadap Presiden dihidupkan lantaran saat memproses pengaduan menyangkut hal tersebut dituding sebagai alat Presiden untuk membungkam lawan politiknya.

Bukan hanya itu Polri juga dianggap sebagai alat yang digunakan kekuasaan untuk mengkriminalisasi para pengkritik Presiden Joko Widodo.

"Sama seperti saat proses pengaduan Hakim Sarpin dan Romli Atmasasmita, polri dikecam habis-habisan dan Kabareskrim dianggap Pro koruptor," sambung Neta.

Masih kata Neta jika Presiden Joko Widodo merasa keberatan dengan orang-orang yang mengkritik dirinya maka Presiden Joko Widodo bisa menggunakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Sama seperti hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan dua orang Komisioner Komisi Yudisial (KY) atau pakar hukum Romli Atmasasmita yang melaporkan dua aktivis ICW.

"Jika merasa dihina Presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang ada di KUHP," demikian Neta. (bhd)

BACA JUGA:   

Dua Alasan Kuat Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu Dihidupkan Kembali 

Ini Tanggapan Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan