Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Polri Kena 'Getahnya'

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Minggu, 09 Agustus 2015
Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Polri Kena 'Getahnya'

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso diwawancarai wartawan (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Hingga kini polemik soal wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP masih terus dibicarakan.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden tidak perlu dihidupkan kembali. Sebab jika pasal tersebut dihidupkan kembali maka pihak yang paling dirugikan adalah Polri.

"Jika pasal itu dihidupkan kembali maka Polri yang akan terima getahnya," kata Presidium IPW Neta S Pane kepada MerahPutih.com, Minggu (9/8).

Neta yang juga penggiat demokrasi dan bekas jurnalis senior menambahkan, polri dinilai bakal kerepotan jika pasal penghinaan terhadap Presiden dihidupkan lantaran saat memproses pengaduan menyangkut hal tersebut dituding sebagai alat Presiden untuk membungkam lawan politiknya.

Bukan hanya itu Polri juga dianggap sebagai alat yang digunakan kekuasaan untuk mengkriminalisasi para pengkritik Presiden Joko Widodo.

"Sama seperti saat proses pengaduan Hakim Sarpin dan Romli Atmasasmita, polri dikecam habis-habisan dan Kabareskrim dianggap Pro koruptor," sambung Neta.

Masih kata Neta jika Presiden Joko Widodo merasa keberatan dengan orang-orang yang mengkritik dirinya maka Presiden Joko Widodo bisa menggunakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Sama seperti hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan dua orang Komisioner Komisi Yudisial (KY) atau pakar hukum Romli Atmasasmita yang melaporkan dua aktivis ICW.

"Jika merasa dihina Presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang ada di KUHP," demikian Neta. (bhd)

BACA JUGA:   

Dua Alasan Kuat Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu Dihidupkan Kembali 

Ini Tanggapan Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden 

 

#Pasal Penghinaan Presiden #Presiden Jokowi #Neta S Pane #IPW #Komjen Pol Budi Waseso #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri mengerahkan personel untuk memastikan warga yang terdampak banjir dapat dievakuasi dengan aman
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian. ?
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Indonesia
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Martin menyoroti peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan penjaga marwah kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Bagikan