Pasal 5 NATO Bisa Jadi Penyelemat Greenland dari Obsesi Donald Trump
Selasa, 27 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Perlemen Greenland menyatakan Pasal 5 Perjanjian Atlantik Utara atau NATO bisa menjadi penyelemat jika sampai Amerika Serikat (AS) atas perintah Presiden Donald Trump menyerang wilayahnya.
Pasal 5 itu menyatakan serangan terhadap satu negara anggota dianggap sebagai serangan terhadap seluruh aliansi, sehingga memungkinkan pemberian bantuan kolektif.
Baca juga:
Isu Akuisisi Greenland oleh AS, Menlu: Indonesia Tegaskan Posisi Non-Align
Namun, Pasal 5 NATO hanya bisa diajukan Kerajaan Denmark selaku anggota aliansi, sekaligus sebagai negara yang membawahi Greenland.
"Kami harus melihat soal Pasal 5. Denmark yang harus melakukannya, tetapi kami menilai situasinya harus benar-benar terjadi di lapangan. Ya, karena situasinya sangat sulit,” kata Wakil Ketua Parlemen Greenland Bentiaraq Ottosen, kepada media, dikutip dari Antara, Selasa (27/1).
Baca juga:
Reaksi Denmark Atas Ancaman AS
Ottosen menilai sulit membayangkan militer Eropa mampu menghadapi militer AS jika Washington mencoba mengambil kendali atas Greenland.
Presiden Donald Trump sebelumnya pernah menyatakan minat menjadikan Greenland bagian dari AS dengan alasan posisi strategis pulau tersebut penting bagi keamanan nasional.
Baca juga:
Obsesi Donald Trump Caplok Greenland Bakal Jadi Lonceng Kematian NATO
Namun, Pemerintah Denmark dan otoritas Greenland telah memperingatkan Washington agar tidak mengambil alih pulau tersebut, seraya menegaskan bahwa integritas teritorial mereka harus dihormati. (*)