Partai Golkar Harap Mantu Jokowi Maju Lagi di Pilkada Medan
Kamis, 18 April 2024 -
MerahPutih.com - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) seretan sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberbagai daerah. Termasik partai politik mulai menjaring atau membuka pendaftaran untuk jagoannya bertarung.
Partai Golkar mulai membuka pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan periode 2024-2029. Pendaftaran dibuka dan terbuka terbuka untuk kader partai maupun tidak.
Baca juga:
Ikuti Arahan Calon Kepala Daerah, Bobby Nasution Jadi Kader Golkar?
"Tanpa mahar, tanpa syarat dan tidak ada kuota tertentu, hanya saja daftar syarat formal untuk mengisi formulir pendaftaran," ujar Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota/Calon Wakil Wali Kota Medan Medan Zulchari Pahlawan.
Ia melanjutkan pendaftaran sampai 23 April. Setelah itu, nama para kandidat akan diserahkan kepada DPD Golkar Sumatera Utara.
"Siapapun yang direkomendasikan ini merupakan kebijakan yang diambil DPP Golkar," sebutnya.
Ia mengatakan, saat ini Golkar berada di posisi ke empat kursi di DPRD Kota Medan. Sehingga untuk mengusung calon harus koalisi dan mengutamakan Koalisi Indonesia Maju.
"Prioritas kader partai namun terbuka juga untuk yang lain," katanya.
Zulchari berharap, Bobby Nasution yang juga mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mendaftar lagi dalam pencalonan wali Kota Medan untuk meneruskan program kerjanya, walaupun terbuka untuk siapa saja mendaftar.
"Perlu diketahui, biasanya Partai Golkar mengusung calon wali kota Medan menang seperti Bobby Nasution dan Eldin," katanya dikutip Antara.
Berikut tahapan pencalonan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024:
- Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
- Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
- Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
- Pemungutan suara 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga: