Partai Demokrat Korea Tuntut Pengunduran Diri Presiden Yoon Suk-yeol
Rabu, 04 Desember 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Korea Selatan Yoon Suk-yeol memantik kontroversi di negerinya. Hal itu terjadi setelah ia mengumumkan darurat militer secara mendadak. Enam jam kemudian, ia membatalkan darurat hukum militer.
Akibat hal itu, Partai Demokrat Korea (DPK) menyerukan pengunduran diri segera Suk-yeol pada Rabu (4/11). Partai tersebut memperingatkan, jika Presiden menolak mengundurkan diri secara sukarela, mereka akan melanjutkan proses pemakzulan.
Pada saat yang sama, DPK mengumumkan mereka akan menunda pemungutan suara atas mosi pemakzulan terhadap Jenderal Auditor Choi Jae-hae dan Jaksa Wilayah Pusat Seoul Lee Chang-soo hal dilakukan untuk memfokuskan upaya mereka pada pengunduran diri presiden.
Setelah pertemuan darurat para anggota, DPK mengeluarkan resolusi yang mengutuk tindakan Presiden Suk-yeol. Resolusi tersebut menyatakan deklarasi keadaan darurat militer oleh Presiden merupakan pelanggaran konstitusi yang jelas. "Dia gagal memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk membenarkan langkah tersebut,” ujar pihak DPK dalam resolusi mereka.
Baca juga:
Presiden Korea Selatan Deklarasikan Darurat Militer, Agensi Minta Artis Tunda Kegiatan
Menurut mereka, deklarasi itu batal demi hukum sejak awal. “Itu merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Ini tindakan pemberontakan yang serius dan alasan yang jelas untuk pemakzulan,” tegas mereka.
DPK tegas menjelaskan sikap bahwa mereka tidak akan mentoleransi tindakan Presiden Suk-yeol yang tidak konstitusional dan antidemokrasi. Oleh karena itu, menurut DPK, Presiden Suk-yeol harus mengundurkan diri segera.
“Jika dia tidak mengundurkan diri, kami akan segera memulai proses pemakzulan sesuai dengan kehendak rakyat. Kami siap berdiri bersama warga untuk melindungi demokrasi dan tatanan konstitusi Korea Selatan,” kata mereka.
Selama konferensi pers setelah pertemuan, juru bicara DPK Kang Yoo-jung menjelaskan potensi jadwal untuk pemakzulan. “Jika kita bertindak cepat, usul pemakzulan bisa diajukan hari ini, dilaporkan besok, dan dilakukan pemungutan suara 24 jam setelah itu,” kata Yoo-jung.
Ia menekankan urgensi masalah ini, dengan mengutip kekhawatiran tentang kemungkinan deklarasi darurat militer lainnya. “Tidak ada jaminan bahwa darurat militer tidak akan diumumkan lagi,“ katanya. Menurut Yoo-jung, hal itu sangat mengkhawatirkan dan telah membuat para pembuat undang-undang setuju akan perlunya mempercepat proses pemakzulan.
Dengan perkembangan ini, DPK telah memutuskan untuk menunda proses pemakzulan terhadap Auditor Jenderal Jae-he dan Jaksa Chang-soo. Perubahan strategi ini memungkinkan partai untuk memfokuskan energinya pada pengunduran diri Presiden Suk-yeol.
"Kami sedang mengevaluasi ulang strategi legislatif kami sehubungan dengan peristiwa terbaru,” kata seorang pejabat DPK, seperti dilansir Allkpop.
Mosi pemakzulan terhadap Jae-he dan Chang-so, yang diajukan DPK, secara resmi dilaporkan ke Majelis Nasional pada 2 Desember. Menurut aturan parlemen, mosi semacam itu harus diadakan pemungutan suara dalam waktu 72 jam setelah dilaporkan. Jika tidak ada pemungutan suara yang diadakan pada 5 Desember sore, mosi tersebut akan otomatis kedaluwarsa.(dwi)
Baca juga: