Pariwisata Ramah Muslim Bisa Terwujud Lewat Sertifikasi Halal
Rabu, 03 April 2024 -
MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal akan berdampak positif terhadap industri pariwisata Indonesia.
Pemberlakuan sertifikasi halal akan menjadi sebuah upaya nyata untuk mengembangkan pariwisata ramah muslim (PRM) di Indonesia.
Baca juga:
“Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024, menjadi dorongan efektif dalam upaya pengembangan pariwisata halal atau pariwisata ramah Muslim (PRM) di Indonesia,” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan di Jakarta, Rabu (3/4) seperti dilansir Antara.
Hingga saat ini, sambung Aqil, terdapat lebih dari 4,2 juta produk nan sudah memiliki sertifikat halal. Mayoritas produk tersebut datang dari bidang makanan dan minuman yang menjadi faktor penting untuk mewujudkan pariwisata halal.
Baca juga:
Pemerintah Pangkas Proses Pengurusan Sertifikasi Halal UMKM Jadi 3 Hari
Aqil juga memaparkan bahwa saat ini sudah ada kolaborasi antara BPJPH dan Kemenparekraf untuk mengakselerasi sertifikat halal.
“Kami juga telah menggelar Forum Group Discussion bertema ‘Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Pariwisata Ramah Muslim Indonesia’ yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN) Kementerian Luar Negeri, di Jakarta pada Selasa 2 April,” ujar Aqil.
Menurut Aqil, dalam waktu dekat akan ada program pendampingan sertifikasi halal secara serentak di 3.000 desa wisata untuk mendukung terwujudnya PRM.
“Kami sudah bertemu dengan Menteri Parekraf, Pak Sandiaga Uno, dan beliau sangat mendukung pengembangan pariwisata halal dengan pendampingan sertifikasi halal di 3.000 desa wisata,” tutup Aqil. (ikh)
Baca juga: