Para Pendukung Prabowo-Sandi Bakal Sambut Kebebasan Ahmad Dhani

Kamis, 26 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Setelah setahun dipenjara, musisi yang juga politisi Ahmad Dhani bakal menghirup udara bebas pada Senin (30/12) mendatang. Dhani mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang karena terjerat kasus ujaran kebencian dan 'vlog idiot.'

Rencananya, saat bebas nanti, Dhani bakal dijemput oleh rekan-rekan seperjuangan yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 lalu. Pun, sejumlah rekan musisi dan fans akan ikut menyambut bebasnya eks juru kampanye (jurkam) Prabowo-Sandi itu.

Baca Juga:

Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Begini Reaksi Ahmad Dhani

"Dhani bakal dijemput oleh teman-teman seperjuangan yang dulu berjuang bersama Ahmad Dhani untuk memenangkan Prabowo-Sandi. Ada juga mungkin artis dan fans. Sekitar ratusan orang yang jemput," kata juru bicara keluarga Dhani, Lieus Sungkharisma kepada wartawan, Kamis (26/12).

Ahmad Dhani saat sidang vonis di PN Surabaya
Sidang vonis musisi Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (11/6). MP/Budi

Tak hanya menjemput, Lieus mengungkapkan, mereka bakal konvoi dari LP Cipinang ke kediaman Dhani di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

"Ini antusias teman-temannya yang rindu begitu tinggi. Mereka pada mau ikut ngantar, ikut hadir. Karena jumlahnya ratusan orang kita bikin surat pemberitahuan ke Polda buat konvoi," jelas Lieus.

"Jadi kita akan konvoi dari Cipinang ke rumahnya. Ini inisiatif teman-teman Dhani," tandas Lieus yang juga eks jurkam Prabowo-Sandi itu.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sejak akhir Januari 2019 lalu. Pentolan grup band Dewa 19 itu dipenjara setelah divonis 18 bulan lantaran kasus ujaran kebencian.

Namun, tim pengacara Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memotong masa hukumannya hingga menjadi satu tahun penjara. Dhani juga mendapat remisi satu bulan.

Baca Juga:

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Polisi Bersenjata Gas Air Mata Siaga

Sementara untuk kasus vlog idiot, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada pertengahan Juni 2019 lalu, karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur. Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.(Knu)

Baca Juga:

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Ahmad Dhani

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan